Taiforchapelhill.com – Usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki, dikelola, dan ditanggung oleh satu orang saja. Semua keputusan, modal, keuntungan, dan risiko ada di tangan pemilik. Dalam konteks hukum Indonesia, usaha perseorangan termasuk usaha non-badan hukum karena tidak berbentuk PT, CV, atau firma. Meskipun demikian, usaha ini tetap dapat berjalan…